PANCUR BATU — Kasuma, Kepala Desa (Kades) Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dengan tegas membantah isu miring yang menyebutkan dirinya telah menjual jalan desa dan menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi kabar viral dengan narasi "Kades Hulu Kecamatan Pancur Batu Diduga Jual Jalan Desa", Kasuma Kades memberikan klarifikasi komprehensif bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan salah sasaran.
Polemik ini bermula dari protes sekelompok warga terkait pemasangan paving block di akses jalan yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Tani Maju, yang menghubungkan Jalan Dewantara dan Jalan Jamin Ginting.
Warga menuding Kades KAW menggunakan Dana Desa tanpa musyawarah untuk menembok dan memasang paving block di jalan buntu tersebut, serta menduga lahan jalan itu telah diperjualbelikan.
Menepis segala tudingan tersebut, Kades Kasuma menyampaikan dua fakta penting. Pertama, ia menegaskan bahwa pada tahun kejadian yang diributkan oleh oknum warga tersebut, dirinya bahkan belum menduduki kursi kepemimpinan di Desa Hulu.
Kedua, Kades Kasuma menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di jalan tersebut sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa.
> "Pada tahun itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa. Dan untuk pekerjaan jalan itu, itu pekerjaan kabupaten bang (Dinas Perkim)," tegas Kades Hulu memberikan klarifikasi.
>
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa proyek pemasangan paving block tersebut merupakan program resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan inisiatif sepihak desa.
Klarifikasi Kades Kasuma turut dibenarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Arjuna Pandia, selaku anggota BPD Dusun 5 Desa Hulu, angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
> "Itu bukan Dana Desa. Itu adalah dana Perkim Kabupaten Deli Serdang," jelas Arjuna Pandia secara lugas.
>
Keterangan dari pihak BPD ini secara otomatis menggugurkan tuduhan bahwa Kades mengambil keputusan sepihak menggunakan Dana Desa tanpa melalui proses musyawarah, karena sumber dananya memang berasal dari instansi tingkat kabupaten.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi saat ini, jalan yang sempat menjadi polemik tersebut justru kini terlihat jauh lebih rapi dan layak dilewati. Jalan tersebut telah terpasang paving block yang tersusun kokoh, di mana pada satu sisinya berbatasan langsung dengan tembok bata milik warga, sementara sisi lainnya berbatasan dengan lahan yang ditumbuhi rerumputan dan pohon pisang.
Pembangunan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang ini merupakan bentuk peningkatan fasilitas infrastruktur lingkungan, bukan bentuk privatisasi atau upaya jual-beli lahan desa seperti narasi yang beredar.
Pihak Pemerintah Desa Hulu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mencerna informasi. Warga diharapkan selalu mengedepankan asas tabayyun (klarifikasi) dengan datang langsung ke kantor desa jika terdapat hal-hal yang kurang jelas terkait pembangunan di wilayahnya, guna menghindari fitnah dan kesalahpahaman. (Tim)

0 Komentar