TANAH KARO – Masyarakat kawasan Lau Cimba, Kabupaten Karo, mendesak intervensi langsung dari Propam Polda Sumatera Utara terkait maraknya peredaran narkoba yang beroperasi secara bebas di wilayah mereka. Desakan ini muncul menyusul dugaan pembiaran oleh Polres Tanah Karo serta adanya indikasi perlindungan dari oknum aparat terhadap sindikat tersebut.
Praktik peredaran narkoba ini diketahui berlokasi di Gang Pengharapan, Jalan Kapten Bom Ginting (Simpang Empat), dengan akses masuk melalui tempat usaha Pangkas 'Egi'. Aktivitas transaksi berlangsung vulgar dan mengganggu ketertiban sosial, namun kebal terhadap jerat hukum.
Dalam operasionalnya, barak narkoba ini dikendalikan oleh terduga pelaku berinisial 'Tom alias Mi S'. Laporan warga menyebutkan bahwa kelancaran bisnis ilegal ini diduga difasilitasi oleh oknum penegak hukum berinisial 'Char alias Les'. Perlindungan inilah yang ditengarai menjadi alasan mengapa keluhan dan laporan warga setempat tidak pernah ditindaklanjuti.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi dari jajaran pimpinan Polres Tanah Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., masih bungkam terkait skandal ini. Di sisi lain, respons Kasat Intelkam AKP Handel Sembiring yang hanya menjawab konfirmasi dengan kalimat "Terima kasih informasinya, Bang," dinilai warga tidak mencerminkan keseriusan dalam memberantas kejahatan luar biasa tersebut.
Bagi masyarakat, pembersihan kartel narkotika di Lau Cimba dan penindakan oknum yang membekinginya adalah harga mati. Tanpa adanya tindakan nyata dari level yang lebih tinggi, jargon pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tanah Karo dipertanyakan kredibilitasnya.
