Memuat berita terbaru...

​Sorotan Publik di Jl. A.H. Nasution: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terindikasi Makin Marak


Medan
— Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam publik. Sindikat yang kerap dijuluki "mafia minyak" diduga kuat beroperasi secara bebas dalam melakukan aksi penimbunan BBM di wilayah Medan, Sumatera Utara. Perhatian kini tertuju pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.


Identitas dan Lokasi SPBU Terduga

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan, aktivitas pengisian BBM yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga secara leluasa terjadi di SPBU Pertamina dengan nomor registrasi 14.202.149.
SPBU ini berlokasi di jalan protokol yang padat aktivitas, tepatnya di:

Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20143.

Sindikat mafia minyak di lokasi ini ditengarai menggunakan modus operandi terstruktur yang mengabaikan aturan distribusi BBM. Berikut adalah indikasi kuat pelanggaran yang terjadi:

Pengisian Langsung ke Bagasi: Terdapat dugaan kuat bahwa oknum petugas SPBU melayani pengisian bahan bakar tidak pada tangki standar kendaraan, melainkan nosel diarahkan langsung ke bagian dalam bagasi mobil.

Penggunaan Wadah Ilegal: Bagasi kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat telah disiapkan secara khusus, baik menggunakan puluhan jerigen maupun tangki modifikasi ("helikopter") untuk menampung BBM dalam kapasitas besar.

Menyasar BBM Subsidi: Aktivitas pengurasan kuota ini disinyalir menyasar jenis BBM Penugasan bersubsidi, seperti Pertalite, yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Lemahnya Pengawasan dan Pelanggaran Konstitusi

Beroperasinya mafia minyak secara bebas di SPBU resmi memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pengawasan internal Pertamina. Praktik melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi yang sah merupakan pelanggaran fatal terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Tindakan pembiaran ini tidak hanya memicu kelangkaan BBM yang meresahkan warga sekitar, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Desakan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi

Keberadaan SPBU 14.202.149 yang diduga terafiliasi atau memfasilitasi mafia minyak harus segera ditindaklanjuti. Publik dan pemerhati energi mendesak otoritas terkait untuk mengambil langkah konkret:

Turun Tangan Segera: Polrestabes Medan dan BPH Migas diminta segera melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian.

Sanksi Maksimal untuk SPBU: PT Pertamina (Persero) Regional Sumatera Utara didesak untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran berat.

Proses Hukum Aktor Intelektual: Penangkapan tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan, melainkan harus mengusut tuntas pemilik modal dan penadah BBM ilegal tersebut.

Sikap Bungkam Aparat Polrestabes Medan

Guna memastikan keberimbangan informasi dan meminta ketegasan sikap dari aparat penegak hukum, tim Redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi melalui pesan Whatsapp kepada jajaran petinggi Polrestabes Medan. Adapun pihak-pihak yang telah dihubungi meliputi:

Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. (Kapolrestabes Medan)

Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H. (Kasat Intelkam Polrestabes Medan)

AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polrestabes Medan)

Iptu Muhammad Hafizullah** (Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan)

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian tersebut terkesan bungkam. Belum ada satu pun balasan, klarifikasi, atau pernyataan resmi yang diberikan untuk merespons temuan dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi tepat di wilayah yurisdiksi mereka.

Sikap diam ini tentu semakin memicu spekulasi dan tanda tanya publik mengenai komitmen serta keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas sindikat mafia minyak yang secara terang-terangan merampas hak masyarakat kecil atas subsidi energi. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, tidak boleh terlihat lemah apalagi kalah oleh komplotan mafia. (Tim)