Deli Serdang — Tanda tanya besar menyelimuti validitas data proyek "Pembangunan Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" senilai Rp110,9 juta (Tahun Anggaran 2026). Di tengah urgensi publik untuk mengurai kejanggalan pada sistem e-procurement Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, upaya pers untuk mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) justru tidak diindahkan oleh otoritas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh jajaran Redaksi Liputan16.com tidak mendapat tanggapan. Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan, serta Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., memilih untuk tidak merespons upaya klarifikasi tersebut.
Sikap pasif dari para pejabat publik ini sangat disayangkan. Padahal, konfirmasi tersebut bertujuan untuk menjernihkan polemik, memberikan ruang hak jawab, serta mengurai letak kesalahan data pengadaan barang dan jasa yang telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Tiga Skenario Administratif yang Menggantung
Ketiadaan respons dari pihak penerima manfaat (sekolah) maupun aparat pengawas internal (Inspektorat) justru berpotensi memicu spekulasi yang lebih luas terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu pada data resmi portal INAPROC/SPSE (Kode Paket: 10956070000) yang secara jelas berstatus "Sedang Berjalan", absennya klarifikasi ini menyisakan tiga hipotesis objektif yang tak kunjung terjawab:
Maladministrasi (Human Error): Adanya kelalaian fatal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau staf teknis Dinas Pendidikan saat mengunggah rincian paket pekerjaan ke dalam sistem digital, baik menyangkut titik lokasi sekolah maupun nomenklatur anggaran.
Miskomunikasi Perencanaan Internal: Dana dan proyek tersebut secara sah dialokasikan untuk SMPN 2 Pancur Batu, namun salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) gagal disosialisasikan secara patut kepada pihak sekolah selaku instansi penerima manfaat (End User).
Indikasi Proyek Tak Bertuan: Ini merupakan skenario dengan risiko hukum tertinggi. Jika anggaran telah diketok dan tercatat aktif dalam sistem pengadaan, namun titik koordinat dan penerimanya diklaim fiktif atau tidak diketahui, hal ini secara langsung menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif mendalam.
"Kesenjangan informasi antara portal resmi pemerintah (SPSE) dan fakta lapangan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sikap abai terhadap konfirmasi pers justru mencederai kepercayaan publik terhadap integritas sistem e-procurement daerah."
Menuntut Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik
Di era digitalisasi birokrasi, sinkronisasi antara data pemerintah dan realitas operasional di lapangan adalah instrumen mutlak. Masyarakat berhak sepenuhnya untuk turut serta mengawasi penggunaan APBD, sebuah prinsip yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penyelesaian kasus ini secara faktual dan transparan sejatinya adalah langkah krusial untuk membersihkan nama institusi pendidikan dari polemik, sekaligus membuktikan komitmen Pemkab Deli Serdang terhadap akuntabilitas tata kelola uang rakyat.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemangku kebijakan. Akankah anomali data SPSE ini segera diluruskan melalui perbaikan administratif, atau justru dibiarkan menggantung hingga mencederai transparansi pengelolaan anggaran di Deli Serdang?
