Kode Etik

Etika jurnalistik mencakup prinsip-prinsip seperti independensi, objektivitas, akurasi, dan berimbang dalam memberitakan, serta profesionalisme seperti tidak menyuap, melindungi privasi narasumber (terutama korban dan anak), menguji informasi, dan menghormati kesepakatan. Etika ini juga menuntut kejujuran, menghormati hak privasi, dan memisahkan fakta dari opini. 

Prinsip utama etika jurnalistik

Independen dan berimbang: Berita harus bebas dari pengaruh pihak luar dan menyajikan berbagai sudut pandang secara adil. 

Akurat dan jujur : Jurnalis wajib menyajikan informasi yang akurat dan benar berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. 

Profesional : Bertindak secara profesional dengan menunjukkan identitas diri, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap atau pemberian yang memengaruhi independensi. 

Aturan dan larangan

Tidak membuat berita bohong atau fitnah : Dilarang menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. 

Melindungi identitas korban dan anak : Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila atau anak yang menjadi pelaku kejahatan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti anak yang hilang dan belum ditemukan. 

Menghormati hak privasi : Menghargai privasi orang lain dan tidak menyiarkan hal yang bersifat sadis atau cabul. 

Tidak menyuap : Dilarang menerima sogokan, baik berupa uang, amplop, voucher, atau bentuk pemberian lain yang dapat memengaruhi independensi. 

Menguji informasi : Melakukan verifikasi dan tidak menghakimi sebelum menyiarkan suatu berita. 

Memisahkan fakta dan opini : Memberi keterangan yang jelas tentang mana yang merupakan fakta dan mana yang merupakan opini atau pendapat. 

Menghormati narasumber : Menghormati kesepakatan yang telah dibuat dengan narasumber.

Posting Komentar

0 Komentar