Memuat Tanggal...

Berita Meluas, Penindakan Diduga Nihil: Ada Apa dengan Arena Sabung Ayam 'Fer Alias Ri' di Galang?

DELI SERDANG — Frasa No Viral, No Justice yang belakangan ini kerap menjadi senjata pamungkas masyarakat untuk mendesak ketegasan penegakan hukum, tampaknya ditengarai kehilangan makna di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, meski polemik dugaan judi sabung ayam berskala besar di Jalan Dusun II Jaharun B telah viral dan menjadi sorotan pemberitaan luas, hingga kini arena tersebut disinyalir masih melenggang bebas dan diduga belum mendapat tindakan nyata dari aparat.

Mencuatnya nama oknum berinisial Fer alias Ri yang diduga kuat berada di balik layar arena tersebut, disinyalir menjadi salah satu faktor mengapa lokasi ini seolah tak tersentuh hukum. Keberadaan arena yang diduga memicu kerumunan massal dan berpotensi mengganggu Keamanan serta Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ini sejatinya telah dilaporkan dan meresahkan warga sejak pertengahan Oktober 2026.

Ironisnya, alih-alih direspons dengan penindakan presisi layaknya kasus-kasus viral lainnya, aparat penegak hukum setempat justru diduga terkesan pasif dan menutup mata. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa arena ini diduga tetap beroperasi dengan leluasa—bahkan pada saat akhir pekan—yang mengindikasikan bahwa masifnya keluhan publik dan viralnya pemberitaan diduga belum mampu menggerakkan langkah tegas dari jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang. Hal ini dinilai menciptakan preseden buruk dan memicu opini publik bahwa di wilayah Galang, meski sudah viral, penegakan hukum diduga tak kunjung berjalan.

Kondisi ini tentu menjadi ujian telak bagi muruah institusi kepolisian. Dugaan keterlibatan nama oknum yang disinyalir berafiliasi dengan seragam 'loreng hijau' dalam pusaran polemik ini semakin mempertebal spekulasi publik mengenai indikasi dugaan pembiaran. Publik dibuat bertanya-tanya, adakah sosok pelindung di balik arena ini hingga aparat diduga terkesan ragu untuk mengambil tindakan penyegelan.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, S.H., melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-6531-1*** pada Jumat (6/11/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bersedia membalas atau memberikan tanggapan apa pun kepada redaksi.

Kini, elemen masyarakat mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera turun tangan dan membuktikan bahwa instruksi tegas pimpinan Polri untuk menyapu bersih segala bentuk dugaan tindak pidana perjudian bukanlah sekadar retorika. Penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, agar masyarakat tidak sampai pada kesimpulan apatis bahwa khusus untuk dugaan judi sabung ayam 'Fer alias Ri', sudah viral pun keadilan diduga akan tetap bungkam.

Meski demikian, sebagai media yang profesional dan independen, redaksi Liputan16.com tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memberikan klarifikasi yang berimbang kepada publik.

Daerah
Memuat berita...