Memuat Tanggal...

Bukti Presisi Dipertaruhkan: Satreskrim Polresta Deli Serdang Ditantang Warga Segel Arena Dugaan Sabung Ayam 'Fer Alias Ri' di Galang Hari Ini

DELI SERDANG — Gelombang protes dan polemik terkait dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di Dusun II Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat belum mendapat respons konkret dari aparat. Fenomena "No Viral, No Justice" yang kerap efektif mendesak keadilan di daerah lain, ditengarai seolah kehilangan tajinya di Galang. Hingga kini, lokasi yang disinyalir dikendalikan oleh oknum berinisial 'Fer alias Ri' tersebut diduga masih terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh hukum.

Mandeknya penanganan kasus ini diduga memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap wibawa kepolisian setempat. Bungkamnya aparat dinilai semakin memperkuat asumsi publik mengenai keengganan jajaran kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan. Terbukti, saat tim redaksi kembali melayangkan upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang), hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bersedia membalas atau memberikan tanggapan apa pun kepada pihak redaksi.

Puncaknya, tepat pada hari ini, Minggu (8/11/2026), elemen masyarakat secara terbuka melontarkan tantangan tajam sekaligus ujian keberanian bagi pihak kepolisian. Publik secara langsung mempertanyakan komitmen Satreskrim Polresta Deli Serdang: beranikah aparat turun tangan, menyegel, dan menindak tegas arena yang diduga kuat menjadi sarang perjudian tersebut?

Tuntutan publik pun kini semakin spesifik dan tajam. Warga mengingatkan aparat agar tidak menjadikan alasan "arena kosong" atau "bocornya informasi" sebagai dalih penghentian penindakan.

"Ini bukan lagi sekadar keluhan, tapi menyangkut wibawa institusi penegak hukum di mata masyarakat. Kami menantang jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang hari ini juga. Jika pada saat turun ke lapangan diduga para pemainnya melarikan diri, aparat harus berani menangkap pihak penyedia tempatnya dan membongkar total arena tersebut! Jangan sampai aparat pulang dengan tangan kosong dan publik menduga ada pembiaran terstruktur," tegas salah seorang perwakilan elemen masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Kondisi yang diduga dibiarkan berlarut-larut ini membuat warga turut mendesak Propam Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Kapolda Sumut untuk disinyalir segera turun gunung mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah Galang. Intervensi dari satuan tingkat atas dinilai sangat krusial guna menepis isu liar tentang dugaan adanya sosok pelindung, serta membuktikan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menyapu bersih segala bentuk dugaan penyakit masyarakat.

Kendati desakan publik semakin tajam, sebagai media yang profesional, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang diatur ketat dalam hukum pers dan UU ITE. Ruang hak jawab maupun hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya bagi jajaran Polresta Deli Serdang, pihak Fer alias Ri, maupun institusi terkait lainnya guna memberikan klarifikasi yang berimbang dan komprehensif kepada masyarakat.

Daerah
Memuat berita...