Misteri Beking Kuat 'Si Cepak H': Judi Tembak Ikan Lebih Berkuasa dari Hukum di Deli Serdang?


DELI SERDANG – Diamnya aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talun Kenas terkait maraknya praktik judi tembak ikan milik 'Si Cepak H' di bulan suci Ramadhan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Sikap "tutup mata" yang dipertontonkan penegak hukum tingkat kecamatan ini kini memicu desakan agar Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.


Hingga berita lanjutan ini diturunkan, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas masih konsisten memilih jurus bungkam. Konfirmasi dari awak media seolah dianggap angin lalu.


Ketidakmampuan—atau keengganan—aparat lokal dalam menindak lokalisasi judi yang ironisnya beroperasi bebas di "halaman depan" Mako Polsek mereka sendiri (Jl. Desa Talapeta), semakin memperkuat kecurigaan publik. Stigma di tengah masyarakat kian liar, menduga adanya "upeti" atau bekingan kuat yang membuat hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan sosok 'Si Cepak H'.


Maraknya mesin judi ketangkasan di kawasan Limau Munkur, Kuta Jurung, hingga Desa Talapeta di tengah suasana puasa dinilai telah melewati batas toleransi. Beberapa tokoh masyarakat mulai angkat bicara dan menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja kepolisian setempat.


"Ini sudah bukan lagi soal pelanggaran pidana biasa, tapi bentuk pelecehan terhadap umat Islam yang sedang mencari pahala di bulan Ramadhan. Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan malah terkesan menjadi tameng pelindung cukong judi. Siapa sebenarnya 'Si Cepak H' ini sampai aparat negara seolah ciut nyali?" tegas salah satu pemuka agama setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Kesabaran warga yang terus diuji kabarnya mulai berada di titik nadir. 


Frustrasi terhadap sistem hukum yang mandek di tingkat Polsek, beredar konsolidasi akar rumput di kalangan masyarakat setempat.


Jika dalam waktu 1x24 jam pihak Polresta Deli Serdang atau Polda Sumut tidak segera mengambil alih komando untuk menggerebek dan menyegel lokasi judi tersebut, warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri dengan melakukan sweeping (penyisiran) paksa ke lokasi-lokasi maksiat tersebut.


"Kalau polisi sudah tidak mau menindak karena takut sama 'Si Cepak H', biar masyarakat yang bertindak. Jangan salahkan warga jika terjadi main hakim sendiri, karena hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap seorang tokoh pemuda setempat.


Situasi yang kian memanas ini membuat publik tidak lagi berharap pada Polsek Talun Kenas. 

Masyarakat meminta Bid Propam Polda Sumut segera turun gunung untuk mengevaluasi dan memeriksa Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas. Pembiaran aktivitas judi di bulan suci ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik serius yang mencoreng institusi Polri dan bertolak belakang dengan semangat slogan "Presisi" yang digaungkan Kapolri.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumut. Akankah hukum ditegakkan dengan adil demi menjaga kesucian Ramadhan, ataukah 'Si Cepak H' akan terus dibiarkan berjaya menistakan wibawa seragam cokelat di Talun Kenas? Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar